TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Ketua Umum APEI Karman Pamurahardjo mengatakan Repurchase Agreement atau Repo menjadi salah satu transaksi yang kini tengah berkembang di pasar ekuitas. Untuk mendukung Repo, kata dia, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.
BACA: Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar di OJK Bertambah
Beleid ini kemudian diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia. Namun para, kata Karman, pelaku pasar menilai saat ini diperlukan Market Standard sebagai pelengkap GMRA Indonesia. Market standar ini bertujuan lebih mendorong pendalaman pasar repo serta mengembangkan pelaku pasar yang handal dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional.
"Untuk itu Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan OJK kemudian menyusun market standar," kata Karman di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Karman juga mengharapkan standarisasi pasar dapat dijadikan acuan di pasar Ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi APEI. Menurut dia, Market Standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional dan seiring dengan pasar Repo Indonesia.
Dia juga berharap dengan adanya standar itu, pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia. Juga, kata dia, pelaku pasar bisa menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices.
"Sehingga diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi Repo," kata Karman.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, mengatakan saat ini masih banyak praktek repo yang belum sesuai dengan GMRA. “Saat ini banyak praktik Repo tidak sesuai GMRA,” ujarnya.
Baca: Rabobank Hengkang dari Indonesia, OJK Ingatkan Kepentingan Nasabah
Karena hal itu, Hoesen mengimbau agar setiap kegiatan di pasar modal kembali ke kaidah yang ada. Dia berharap bisnis di pasar modal tidak hanya dalam hitungan hari atau bulan. Hal itu, kata dia agar, semua pihak berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan pasar modal Indonesia.
"Mudah-mudahan market standar menambah pemahaman dan mengingatka terus ke kita karena kita terus digoda tiap hari dengan iming-imingi keuntungan,” ujar Hoesen.